ALHAMDULILLAH! 165.768 Guru Madrasah Non ASN Dilindungi BPJS Ketenagakarjaan
Sebanyak 165.768 guru madrasah non ASN di bawah Kemenah kini sudah dilindungi jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Foto: net/kolase--
koranenimekspres.com - Kalaborasi apik dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 165.768 guru madrasah non ASN di bawah Kemenah kini sudah dilindungi jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, program ini bagian dari memperkuat sumber daya manusia di lingkungan Kemenag.
“Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas,” kata Thobib.
BACA JUGA:Persiapan Haji 2025, Kemenag Sumsel Genjot Penyiapan Dokumen Jemaah
Selain itu, perlindungan guru madrasah non ASN juga bagian upaya Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagaimana dijanjikan Menag Nasarudin.
Sehingga diharapkan kedepan, seiring dengan meningkatkan kesejahteraan guru madrasah akan meningkat pula kualitas pendidikan utamanya pendidikan keagamaan.
Lanjut dia, untuk merealisasikan perlindungan guru madrasah non ASN dengan PBJS Ketenagakerjaan, Kemenag telah menyiapkan dana sebesar Rp21,483 miliar.
Dijelaskan Thobib, sebanyak 165.768 guru madrasah Non ASN ini tersebar di 34 provinsi.
BACA JUGA:Daftar Pemenang Anugerah GTK Madrasah Kemenag 2024, Yuk Lihat!
Mereka adalah para guru madrasah yang terpilih berdasarkan kriteria berikut:
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.