Kemenag dan BPJS Sinergi Berikan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non-ASN
(Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 guru madrasah Non-ASN. Foto: kemenag--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,-Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 guru madrasah Non-ASN di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari perayaan Hari Guru Nasional 2024 dan wujud komitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan berkualitas.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa program ini adalah wujud konkret dari upaya Kemenag meningkatkan kesejahteraan para guru.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung pembangunan SDM yang unggul," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemenag Muara Enim Launching Hari Amal Bakti ke-79 dengan Semangat Kebersamaan
Peningkatan Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan
Program ini sesuai dengan arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai salah satu faktor utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Dalam sambutannya pada Hari Guru Nasional, 25 November 2024, Menag berharap langkah ini dapat berdampak positif terhadap kualitas pembelajaran di madrasah.
Kemenag telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,483 miliar untuk mendukung pembayaran premi BPJS bagi para guru madrasah.
BACA JUGA:Persiapan Haji 2025, Kemenag Sumsel Genjot Penyiapan Dokumen Jemaah
Program ini berlaku selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2024, dan direncanakan untuk dilanjutkan pada tahun 2025.
“Kami telah sepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai program ini dengan 165.768 guru madrasah Non-ASN,” ungkap Thobib.
Kriteria Guru Penerima Jamsostek Para guru yang terdaftar dalam program ini dipilih berdasarkan sejumlah kriteria.
Mereka harus berstatus sebagai guru RA atau madrasah, bukan ASN maupun CASN, serta aktif mengajar dengan bukti keputusan pengangkatan dari satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.