Penerbitan Sertifikat Tanah di Muara Enim Kini Berbasis Elektronik
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan sudah memperkenalkan sistem penerbitan sertifikat elektronik. Foto: sigit--
MUARA ENIM,KORANENIMEKSPRES.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan sudah memperkenalkan sistem penerbitan sertifikat elektronik pada 6 Juni 2024.
Dengan inovasi ini, Kantor Pertanahan Muara Enim telah beralih dari pencetakan manual ke layanan sertifikat tanah berbasis elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim, Handry Uswander HP, S.ST., S.H., M.H., mengungkapkan, layanan dokumen elektronik ini bertujuan mendukung percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kami telah menyelesaikan target PTSL tahun 2024 pada bulan Juni, dengan menerbitkan sebanyak 3.500 sertifikat. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim di Kantor Pertanahan Muara Enim," ujar Handry pada Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Selesaikan Target Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024
Handry menambahkan, program PTSL akan terus dilanjutkan pada tahun 2025 dengan menyasar sembilan desa dan kelurahan di Kabupaten Muara Enim.
Daerah tersebut meliputi Kelurahan Pasar III, Kelurahan Pasar II, Kelurahan Tungkal, Desa Lubuk Ampelas, Desa Tanjung Jati, Desa Muara Harapan, Desa Kepur, Desa Dalam (Kecamatan Belimbing), dan Desa Lembak.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sembilan wilayah tersebut. Mengenai kuota sertifikat untuk tahun depan sebanyak 4.500 bidang,"jelasnya
Sumatera Selatan kini menjadi provinsi kelima di Indonesia yang memiliki kantor penerbitan dokumen elektronik terlengkap, dengan jaringan layanan tersebar di 17 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Muara Enim Gelar Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyosialisasikan implementasi Sertipikat Elektronik kepada masyarakat.
Sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis ikut mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melakukan alih media dari sertipikat analog menjadi elektronik.
“Sertifikat yang warna hijau (sertipikat analog, red) itu masih berlaku sampai nanti masyarakat mau mengalihmediakan, kita akan layani. Dengan Sertipikat Elektronik, kalau terkena musibah kebakaran, banjir, tidak masalah, bisa print lagi di Kantor Pertanahan karena pangkalan datanya itu ada di kantor,” ujar Harison Mocodompis dalam wawancara di Gedung Trans Digital Media, Jakarta, Rabu 4 November 2024.