Gas Melon Langka, Disperindag Sidak Agen dan Pangkalan Gas

SIDAK : Tampak petugas dari Disperindah & ESDM Muara Enim melakukan Sidak gas elpiji 3 kg di Agen dan pangkalan gas 3 kg wilayah Kabupaten Muara Enim.--
MUARA ENIM -Dinas Perindustrian Perdagangan & ESDM Kabupaten Muara Enim bersama instansi terkait melalukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa agen dan pangkalan gas.
Aksi ini setelah banyaknya keluhan masyarakat tentang langkanya gas tabung 3 kg (Melon) di sejumlah wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Kami sudah tiga hari ini melakukan Sidak, baik di wilayah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul," tegas Kadis Perindag & ESDM Muara Enim Drs Bhakti Setiawan MSi didampingi Sekretaris Ir Eddy Irson, Minggu 26 Januari 2025.
Menurut Bhakti, bahwa kegiatan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) adalah sebagai respon pemerintah daerah atas keluhan masyarakat Muara Enim atas kelangkaan gas LPG Tabung 3 Kg.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dorong Penambahan Kuota Gas Elpiji 3 Kg untuk Penuhi Kebutuhan Warga
BACA JUGA:Tips Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Agar Lebih Hemat dan Efisien
Meski kita mengetahui Tupoksi ini yang lebih berhak adalah Pertamina dan instansi terkait, namun karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak yakni masyarakat Muara Enim sebagai konsumennya tentu hal ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk merespon keluhan tersebut dan menyampaikannya ke pihak terkait dari hasil Sidak tersebut.
"Kita memang tidak ada kewenangan memberikan sanksi, namun kita bisa memberikan informasi ke instansi terkait jika ditemukan penyimpangan dilapangan," tegas Bhakti.
Ditambahkan Sekretaris Eddy Erson, bahwa pihaknya telah melakukan Sidak ke beberapa Agen gas maupun pangkalan gas baik yang berada di kecamatan Muara Enim maupun Lawang Kidul.
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan Komitmen Keberlanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
Dari hasil Sidak, penyaluran gas dari Pertamina ke Agen tidak ada pengurangan kouta gas, namun memang masih ada indikasi pangkalan yang nakal menjual gas diatas HET LPG 3 Kg SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 /KPTS/IV/2025 sehingga diberikan sanksi oleh agen yang bersangkutan.
"Pangkalan tersebut menjual LPG 3 kg seharga Rp20 ribu pertabung, seharusnya tidak dibenarkan sebab mereka sudah diberikan margin keuntungan oleh pemerintah meski menjual dengan harga Rp18.500
Kita seminggu terakhir terus melakukan Sidak, kalau ada indikasi yang menyimpang silahkan informasikan ke kita," ujar Edi.
Lanjut Eddy, bahwa pihaknya juga setiap tahun meminta usulan penambahan kuota pada pihak Pertamina untuk Kabupaten Muara Enim.