Sah! MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU-LIA Tidak Dapat Diterima
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/2a5df3e1fd4ad7116c276d196900d730.jpg)
Hakim MK menyatakan permohonan pemohon (H Nasrun Umar-Lia Anggraini) tidak dapat diterima. Foto: hairozi--
Edison-Sumarni Ikut Pelantikan Serentak 20 Februari Mendatang
MUARA ENIM, koranenimekspres.com - Setelan melalui proses panjang dan tahapan-tahapan perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Muara Enim di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Hakim MK menyatakan permohonan pemohon (H Nasrun Umar-Lia Anggraini) tidak dapat diterima.
Putusan itu disampikan dalam sidang dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi diketuai Panel Hakim Dalam penanganan PHPUKADA 2024, yakni Panel Satu diketuai Dr Suhartoyo SH MH didampingi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, Rabu 5 Februari 2025.
Dalam perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 H Nasrun Umar dan Lia Anggraini. "Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Dr Suhartoyo SH MH.
Sebelum pengucapan ketetapan, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU Pilkada dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Paslon Nasrun-Lia karena Lewat Waktu: Sengketa Pilkada Muara Enim Selesai
BACA JUGA:Dari 545 Pilkada 2024, 311 Daerah Bersengketa di MK: Skema Pelantikan Berubah
Oleh karena itu, berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Demikian diputuskan oleh 9 Hakim Konstitusi, Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota dan 8 Hakim Konstitusi masing-masing sebagai anggota yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
Semantara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim Hoirozi SH MH, mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih atas putusan
Mahkamah Konstitusi yang berlangsung hari (Rabu, red) menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Putu Artha Yakin Edison-Sumarni Dilantik: Analisisnya Soal Perselisihan Pilkada Muara Enim di MK
BACA JUGA:Mendagri Tito Bicara Soal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Begini Penjelasannya
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2024," ucap Hoirozi SH MH didampingi Mujaddid islam SH MH CLA, Tri Suhendro SH MH dan M Jayanto SH MH.