Cacat Hukum, Peserta Pilkades Desa Gerinam Layangkan Surat Penundaan ke Bupati Muara Enim

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim menuai kontroversi. Foto: sigit--

MUARA ENIM, koranenimekspres.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim menuai kontroversi. 

Diduga sarat kepentingan, tidak transparan dan cacat hukum, salah satu calon kepala desa, Safril Asmardiwijaya, resmi melayangkan surat keberatan dan permintaan penundaan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis 6 Februari 2025.

Safril menilai proses Pilkades antar waktu di Desa Gerinam penuh dengan kejanggalan. 

Menurutnya, panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga menyalahgunakan wewenang, sehingga ia merasa dirugikan.

BACA JUGA:Ratusan Kades Geruduk PN dan Kantor Bupati Muara Enim

“Alhamdulillah, hari ini kami telah mengajukan surat protes ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk meminta agar tahapan Pilkades antar waktu Desa Gerinam ditunda. Prosesnya tidak netral, penuh kepentingan, dan cacat hukum,” ujar Safril kepada media.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pembentukan panitia dilakukan tanpa koordinasi dengan Penjabat (Pj) Kepala Desa maupun pihak Kecamatan. 

Bahkan, Pj Kepala Desa dan pihak Kecamatan tidak diundang dalam penetapan panitia.

“Ketua BPD langsung menunjuk dua orang unsur perangkat desa tanpa ada koordinasi. Besoknya, tiba-tiba langsung ada pelaksanaan pemilihan. Ini mencurigakan dan tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

BACA JUGA:Ingatkan Kades Kelola Keuangan Desa Sesuai Aturan dan Hindari Ancaman Hukum

Safril juga menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 terkait mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu. 

Menurutnya, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) seharusnya dilakukan melalui musyawarah bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, bukan sepihak oleh panitia yang dibentuk BPD.

“Pembinaan oleh Camat Rambang Niru seharusnya menjadi panduan dalam pelaksanaan Pilkades ini, tetapi nyatanya BPD tidak mengindahkan arahan tersebut,” katanya.

Dalam surat yang diajukan ke Pemkab Muara Enim, Safril menyampaikan tiga tuntutan utama:

Tag
Share