MK Tolak Gugatan HNU-Lia!, Edison- Sumarni Sah Menang Pilkada Muara Enim

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon Nasrun Umar-Lia Anggraini dalam sengketa Pilkada Muara Enim 2024 karena melewati batas waktu pengajuan. Dengan putusan ini, Edison-Sumarni resmi menang dan bersiap memimpin Muara Enim periode 2025-2030. --

KORANENIMEKSPRES.COM,--JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) H Nasrun Umar -Lia Anggraini (HNU-Lia) dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim 2024. Keputusan ini memastikan kemenangan Paslon Edison-Sumarni dalam Pilkada Muara Enim 2024.  

Keputusan MK ini dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu  5 Februari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa gugatan Nasrun-Lia tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan.  

 Lewat Tenggat, Gugatan Gugur!  

Ketua MK menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa hasil Pilkada harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil pemungutan suara oleh KPU. Namun, tim Nasrun Umar-Lia terlambat mengajukan permohonan, sehingga secara hukum, gugatan mereka otomatis tidak dapat diterima.  

"Eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo dalam sidang.  

 Selisih Suara dan Dugaan Kecurangan Tidak Mempengaruhi Hasil

Dalam gugatan yang diajukan, Paslon Nasrun Umar-Lia Anggraini mengklaim adanya kecurangan dalam Pilkada Muara Enim 2024, termasuk dugaan politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara. Mereka menyebut selisih suara antara mereka dan Paslon Edison-Sumarni sebesar 9.205 suara atau 3,12%, dengan total suara mencapai sah 294.772 suara.

Namun, menurut MK dan analisis pakar pemilu, gugatan ini tidak memenuhi syarat ambang batas sengketa yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu 1% atau sekitar 2.948 suara. Dengan kata lain, secara hitung-hitungan hukum, selisih suara tersebut terlalu besar untuk bisa disengketakan.  

"Dari aspek legal standing saja, permainan sudah selesai," ujar mantan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.

 Tidak Ada Bukti Kuat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

Salah satu tuntutan utama Paslon Nasrun-Lia adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat kecamatan. Namun, menurut pakar pemilu, dalil yang diajukan tidak memiliki bukti kuat sesuai Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.  

Sebagian besar dugaan pelanggaran yang diajukan—seperti DPT ganda, surat suara siluman, dan dugaan penggelembungan suara—telah diperiksa oleh Bawaslu Muara Enim dan tidak ditemukan pelanggaran yang bisa membatalkan hasil Pilkada.  

"Landasan hukum PSU harus jelas, tidak cukup hanya tudingan. Sayangnya, bukti yang mereka ajukan sangat lemah dan tidak mendukung permohonan,"** tegas Putu.

 Kemenangan Edison-Sumarni Sah, Tinggal Tunggu Pelantikan! 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan