MK Tolak Gugatan HNU-Lia!, Edison- Sumarni Sah Menang Pilkada Muara Enim
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon Nasrun Umar-Lia Anggraini dalam sengketa Pilkada Muara Enim 2024 karena melewati batas waktu pengajuan. Dengan putusan ini, Edison-Sumarni resmi menang dan bersiap memimpin Muara Enim periode 2025-2030. --
Dengan ditolaknya gugatan Nasrun-Lia, keputusan KPU Muara Enim yang menetapkan Edison-Sumarni sebagai pemenang Pilkada 2024 resmi berkekuatan hukum tetap!.
Paslon nomor urut 02 ini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Kabupaten Muara Enim periode 2025-2030.
Kesimpulan: Pilkada Muara Enim 2024 Sah dan Tidak Bisa Diganggu Gugat
Gugatan Paslon Nasrun Umar-Lia Anggraini DITOLAK karena melewati tenggat waktu.
Selisih suara terlalu besar, tidak memenuhi syarat sengketa di MK.
Tidak ada bukti kuat untuk PSU di empat kecamatan.
Edison-Sumarni SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2025-2030!
Dengan hasil ini, Pilkada Muara Enim 2024 resmi berakhir! Bagaimana menurutmu?