MK Tolak Gugatan HNU-Lia!, Edison- Sumarni Sah Menang Pilkada Muara Enim

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon Nasrun Umar-Lia Anggraini dalam sengketa Pilkada Muara Enim 2024 karena melewati batas waktu pengajuan. Dengan putusan ini, Edison-Sumarni resmi menang dan bersiap memimpin Muara Enim periode 2025-2030. --

Dengan ditolaknya gugatan Nasrun-Lia, keputusan KPU Muara Enim yang menetapkan Edison-Sumarni sebagai pemenang Pilkada 2024 resmi berkekuatan hukum tetap!. 

Paslon nomor urut 02 ini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Kabupaten Muara Enim periode 2025-2030.  

Kesimpulan: Pilkada Muara Enim 2024 Sah dan Tidak Bisa Diganggu Gugat 

Gugatan Paslon Nasrun Umar-Lia Anggraini DITOLAK karena melewati tenggat waktu.  

Selisih suara terlalu besar, tidak memenuhi syarat sengketa di MK.  

 Tidak ada bukti kuat untuk PSU di empat kecamatan.  

 Edison-Sumarni SAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2025-2030!  

Dengan hasil ini, Pilkada Muara Enim 2024 resmi berakhir! Bagaimana menurutmu? 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan