Diduga Cacat Hukum, Peserta Pilkades Minta Ditunda
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/4bae889c1b0f90029bb5ad4b893e53e3.jpg)
Safril Asmardiwijaya --
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Diduga cacat hukum dan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu di Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, salah seorang calon kandidat Pilkades antar waktu Desa Gerinam Safril Asmardiwijaya layangkan surat keberatan dan penundaan dalam pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis 6 Februari 2025.
"Hari ini (Kamis) surat protes penundaan pelaksanaan Pilkades antar waktu Desa Gerinam ini sudah kita layangkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim karena dinilai cacat hukum dan tidak netral serta syarat kepentingan," tegas Safril Asmardiwijaya salah satu kandidat Pilkades Desa Gerinam.
Menurut, Safril bahwa panitia yang di bentuk oleh BPD dalam pelaksanaan Pilkades Antar waktu Desa Gerinam diduga telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dalam prosesi Pilkades di Desa Gerinam.
Akibatnya dirinya sebagai salah satu kandidat Pilkades Desa Gerinam antar waktu sangat dirugikan.
BACA JUGA:Cacat Hukum, Peserta Pilkades Desa Gerinam Layangkan Surat Penundaan ke Bupati Muara Enim
Dimana, dalam pembentukan Panitia Pilkades PAW, ketua BPD langsung menunjuk 2 orang unsur perangkat Desa Gerinam tanpa ada nya koordinasi dengan Pj Kepala Desa Gerinam, bahkan Pj kepala Desa maupun Kecamatan tidak di undang dalam penetapan panitia Pilkades.
"Yang lebih mengejutkan lagi tanpa musyawarah tiba-tiba langsung akan melaksanakan penyelenggaraan pemilihan," ungkapnya.
Lanjut Safril, sesuai aturan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan kepala Desa antar waktu Penetapan DPT yang seyogyanya dilakukan secara musyawarah dan sepakati bersama oleh pihak Pemdes dan BPD.
Namun, secara teknis mekanisme dalam tahapan Pilkades PAW Gerinam hanya dilakukan oleh pihak panitia yang telah di bentuk dari pihak BPD dalam tahapan Pilkades PAW Desa Gerinam termasuk dalam menentukan jumlah DPT.
BACA JUGA:Ratusan Kades Geruduk PN dan Kantor Bupati Muara Enim
"Sebelumnya telah dilakukan pengarahan dan pembinaan oleh Camat Rambang Niru, namun faktanya pihak BPD tidak mengubris sesuai dengan arahan tersebut," tegasnya.
Dikatakan Safril, setidaknya ada 3 poin dalam isi surat yang kita layangkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pertama, untuk menghentikan dan mengganti panitia Pilkades PAW Desa Gerinam.
Kedua, memberikan tindakan tegas kepada BPD Desa Gerinam. Dan ketiga, meminta Pemkab Mura Enim melalui dinas terkait DPMD dan Kecamatan Rambang Niru untuk menghentikan proses pemilihan Pilkades PAW Gerinam yang akan dilaksanakan besok (Jumat,red) sebelum ada putusan lebih lanjut dari Pemkab Muara Enim.
Ketika dikonfirmasi ke Camat Rambang Niru Fredy Febriansyah, membenarkan adanya surat yang telah di layangkan oleh salah satu peserta kandidat Pilkades PAW Gerinam ke Pemerintah Kecamatan Rambang Niru.