Baca Koran Enim Ekspres Online

Terjerat Kasus Asusila, Oknum Guru Divonis 13 Tahun Penjara

Suasana persidangan AM (38), Oknum Guru Ponpes di OKI yang terjerat kasus asusila di PN Kayuagung, Selasa (21/11/2023).-Foto : Diansyah/Palpos---

Dikatakannya lagi, mereka patut mempertanyakan, apakah setelah terdakwa AM ini patut dijamin tidak ada AM-AM selanjutnya, sehingga ingin memastikan hal tersebut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara, denda 2 miliar, subsider 6 bulan. Alhamdulillah, hakim dengan hati nuraninya menaikkan menjadi 13 tahun penjara," tutupnya.(*/palpos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan