Petani Simpan Dua Pucuk Senpira
1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 butir amunisi Cal 9 mm, 1 butir peluru hampa, 1 butir selongsong peluru hampa, 1 buah kantong kain Hitam, 1 buah kantong plastik Hitam, dan 1 pucuk replika senjata api jenis pistol--
MUARA ENlM, ENIMEKSPRES.CO, - Seorang petani bernama Henve Bernaofli (45), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dibekuk Team Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku. Karena menyimpan dua Senjata Api Rskitan (Senpira) berikut amunisinya di rumahnya Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Selasa (19/12), terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki dan menyimpan Senjata Api Rakitan, yang berada di dalam rumahnya di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau SH memerintahkan Team Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Nendri SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota.
BACA JUGA:DPRD Seluma Pelajari Pengembangan Media Komunikasi Informatika Muara Enim
Setelah dipastikan keberadaan pelaku, langsung dilakukan penggrebekan dan pengeledahan sekitar pukul 23.30 WIB, di dalam rumah pelaku dan didapati 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 buah kantong kain Hitam berisi 1 butir amunisi cal 9 mm, 1 butir peluru hampa. Kemudian 1 butir selongsong peluru hampa dan 1 pucuk replika senjata api jenis pistol yang dibungkus kantong plastik warna hitam, dan langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya yakni 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 butir amunisi Cal 9 mm, 1 butir peluru hampa, 1 butir selongsong peluru hampa, 1 buah kantong kain Hitam, 1 buah kantong plastik Hitam, dan 1 pucuk replika senjata api jenis pistol. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951,” terang Andi Supriadi.(ozi)