Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK

Dalam sidang kode edit, dewan pengawas KPK mengungkapkan bahwa Firli Baruhi telah melanggr 3 pasal.-dok disway---

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, Dalam sidang kode edit, dewan pengawas KPK mengungkapkan bahwa Firli Baruhi telah melanggr 3 pasal.

Firli Bahuri terbukti langgar 3 pasal kode etik KPK, di antaranya pasal 16, pasal 15 dan pasal 14.

Menurut pihak Dewas, Firli akan dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran yang paling berat, di mana Firli diminta untuk mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Dewas KPK pada Rabu 27 Desember 2023 dilakukan meskipun selama sidang tidak dihadiri oleh Firli Bahuri.

BACA JUGA:Lakukan Aborsi, Dua Sejoli Ditangkap

Dalam putusan tersebut bahwa Firli tidak adanya hal yang meringankan, namun terdapat hal yang memberatkan salah satunya karena tidak hadir selama persidangan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu Firli sendiri sebelumnya menurut Dewas juga pernah dijatuhi sanksi etik KPK.

Adapun pasal 16 angka 1a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 ayat 2 huruf a dijatuhi hukuman sanksi berat.

Untuk pelanggaran pasal 14 angka 1a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j dijatuhi sanksi sedang.

Sedangkan pelanggaran pasal 14 angka 5a Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8 huruf c dijatuhi sanksi ringan.

Dalam putusan tersebut meyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran setelah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri

Selain itu juga dikatakan bahwa Firli juga pernah melakukan pembicaraan dengan mantan Kementan melalui pesan singkat.

Dalam pesan tersebut Syahrul Yasin Limpo meminta petunjuk karena masih berada diluar negeri.

Tag
Share