Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten/Kota Dibekuk
GELAR : Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang pada saat gelar press release di halaman Reskrim Polres Muara Enim.--
5 Motor Curian Diamankan, Motor Polisi Nekat Dicuri
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Petugas Satuan Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tiga tersangka komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antar kota/Kabupaten di Sumsel. Sedikitnya sudah 30 motor sudah berhasil digondolnya.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Alpin Pansnya (21) warga Desa Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, M Dani Aji Padila (21) dan Muhammad Elpanza (16) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
"Komplotan ini ditangkap setelah kita melakukan pengembangan dari komplotan sebelumnya yang telah ditangkap. Namun komplotan ini, meski masih muda bahkan ada di bawah umur. Sepak terjangnya sudah tidak diragukan lagi," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang pada saat gelar press release di halaman Reskrim Polres Muara Enim, Senin (11/2).
Menurut Kapolres, terungkapnya aksi pencurian komplotan Alvin CS ini, awalnya komplotan ini sengaja berangkat dari Kabupaten Empat Lawang menuju Kota Palembang, dengan tujuan untuk melakukan pencurian motor. Dengan berbekal satu unit kunci Leter Y warna Hitam merk Tekiro ukuran diameter Kunci 8, 10 dan 12. Kemudian dua buah mata kunci Leter Y yang telah dimodifikasi pipih dibagian ujung. Satu buah spidol warna putih dan tutup warna hitam yang dimodifikasi dengan magnet untuk merusak kunci kontak sepeda motor, gunting besi dan lain-lain, merekapun beraksi melakukan pencurian.
BACA JUGA:KPU PALI Pastikan H-1 Semua Logistik Pemilu Kelar
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Kemudian, lanjut Kapolres, komplotan ini ketika melintasi Kabupaten Ogan Ilir mereka berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih. Langsung dibawa mereka menuju ke Kecamatan Gelumbang yang dikendarai oleh Elpan dan Padila. Setiba dilokasi kejadian tepatnya di depan teras rumah yang berada di depan SMKN 1 Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Para pelaku berbagi peran yaitu Alpin dan Padila bertugas mendekati satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Hitam BG 2793 DAR atas nama milik Aidah Firtiyani. Sedangkan Alpin bertugas yang melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci letter Y.
Setelah motor berhasil dirusak kuncinya kemudian langsung disorong dengan dibantu oleh Padila dan Elpan yang sudah menunggu dipinggir jalan, sambil mengawasi keadaan sekitar saat rekannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Setelah berhasil melakukan pencurian para pelaku langsung kabur kearah Kabupaten Lahat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku Alvin itu sudah sekitar 30 motor yang berhasil dicurinya. Kalau Elpan dan Padila baru beberapa unit. Otak pelakunya adalah Alvin. Bahkan satu motor N-Max milik Polisi juga berani dicurinya," urai pungkas Jhoni Eka Putra.
BACA JUGA:408 Personil Polres Enim Disebar Amankan Pemilu 2024
BACA JUGA:Bawaslu Bersama Forkopimda Tertibkan APK Peserta Pemilu
Atas laporan tersebut kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sebab komplotan Curanmor ini merupakan bagian dari komplotan Curanmor Mery Cs yang sudah tertangkap duluan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tempat persembunyian tersangka diketahui dan langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti lima buah sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual. “Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) , Ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra.(ozi)