Kabar Gembira Semua Honorer Diangkat Jadi ASN

--

SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO, - Pada akhir tahun ini pegawai non-PNS atau honorer tidak akan ada lagi, hal ini dikarenakan Pemerintah berupaya untuk mengangkat semua honorer yang ada melalui tiga kali rencana penerimaan ASN tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pemerintah bertekad untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN.

Sebelum diangkat, tenaga honorer harus melewati tes yang hanya bersifat formalitas untuk menjadi ASN.

Anas menjelaskan bahwa data 2,3 juta tenaga honorer harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diangkan jadi ASN. 

"Tes yang dilakukan oleh tenaga honorer hanyalah formalitas semata. Mereka akan diterima 100 persen jadi ASN. Jadi, tes ini akan membantu kita merekam ulang data mereka," jelasnya.

Anas menjamin bahwa 2,3 juta tenaga honorer akan diberikan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP). Meskipun keuangan daerah tidak mencukupi, tenaga honorer akan tetap diangkat, namun sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Diduga Hendak Perang Sarung, 7 Remaja Diamankan Patroli Polsek Prabumulih Barat

Bagi daerah yang memiliki anggaran cukup, mereka akan bekerja penuh waktu," ungkapnya.

Selain itu, Anas meminta Komisi II DPR untuk mengawasi proses pengangkatan para honorer ini karena sadar bahwa pelaksanaannya di daerah dapat menghasilkan hasil yang berbeda.

Dengan komitmen pemerintah untuk mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi ASN, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi mereka yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian.

Lanjut Anas, pada seleksi CASN 2024, akan ada alokasi yang signifikan untuk para fresh graduate, terutama yang memiliki keahlian digital.

Saat ini, KemenPANRB telah menerima usulan kebutuhan ASN sebanyak 1,38 juta formasi dari berbagai instansi pusat dan daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan.

Kebutuhan ASN sebanyak 2,3 juta orang terbagi dalam dua kategori. Pertama, CPNS yang dapat dilamar oleh fresh graduate.

Kedua, PPPK untuk tenaga non-ASN dan eks THK-2 yang sudah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tag
Share