Jangan Makan dan Minum Termasuk Sahur Dalam Keadaan Junub, Ini Dalil dan Penjelasan Ilmu Fiqih
--
KORANENIMEKSPRES.COM - SEBAGIAN besar muslim khususnya masih tidak tahu bahwa Islam melarang seorang makan dan minum dalam keadaan junub.
Termasuk makan sahur seperti di bulan Ramadan saat ini, sebaiknya tidak makan dan minum dalam keadaan sedang junub.
Bila seorang yang sedang junub mau makan dan minum, termasuk sahur maka sebaiknya jangan dilakukan dulu.
Sebab, orang yang sedang junub jika mau makan dan minum sebaiknya berwudhu terlebih dahulu, tapi akan lebih baik mandi junub terlebih dahulu.
Karena, makan dan minum dalam keadaan junub, menurut kajian ilmu fiqih hukumnya adalah makruh.
BACA JUGA:Balap Liar Jelang Berbuka, Beri Keresahan Warga
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Subsidi 4 Jenis Sayur-sayuran
Dalil bahwa orang yang sedang junub, jika belum mandi wajib tapi mau makan dan minum maka mesti wudhu dulu adalah hadist dari A’isyah yang rowinya Imam Muslim yaitu:
“Kaana Rasulullah SAW idzaa kaana junuban faarooda an yak kula au yanaamu tawadhoa wudhuahu lissholah”
Artinya: “Jika Rasulullah SAW dalam keadaan junub, dan beliau hendak makan dan tidur, maka beliau beruwudhu sebagaimana wudhu saat akan menunaikan sholat”
Dengan demikian jelaslah bahwa, menunda mandi wajib boleh. Tapi jika akan makan dan minum atau tidur, maka mesti wudhu terlebih dahulu. Kecuali jika hendak sholat, maka mandi wajib harus dilakukan.
Pembahasan soal ini erat kaitannya dengan menunda mandi wajib atau mandi junub. Masih banyak yang bingung atau ragu apakah boleh menunda mandi wajib.
BACA JUGA:Sekda Lantik Pejabat Fungsional Ahli Utama
Mandi wajib atau biasa juga disebut mandi junub itu sendiri merupakan kajian dalam ilmu fiqih. Dan mandi wajib merupakan keharusan demi melepas dari hadast besar.