PT KAI Divre III Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara

PT KAI Divre III Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara. Inzert: Aida Suryanti. Foto: ozzi--

KORANENIMEKSPRES.COM - Untuk menyelamatkan aset negara,  PT KAI Divre III melakukan berbagai upaya preventif maupun represif. 

Bahkan tidak segan-segan akan menindak tegas bagi pelaku yang melakukan Penyalahgunaan Pengelolaan Aset Negara khususnya yang berada di wilayah PTKAI Divre III Palembang.

"Kita sudah komitmen akan menindak tegas. Dan jika akan digunakan dalam pengelolaan pemanfaatannya harus sesuai aturan yang berlaku," tegas Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Aida, upaya preventif KAI untuk menyelamatkan aset negara diantaranya melakukan pemetaan ulang batasan tanah yang masuk dalam Grondkaart.

BACA JUGA:Imbas Robohnya Girder Fly Over di Jalur Kereta, KAI Ingatkan Stakeholders Soal Faktor Keamanan

Kemudian melakukan pensertipikatan, MOU dengan KPK, kewilayahan setempat yaitu TNI, Polri dan  Kejaksaan termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena PTKAI memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara. 

Selanjutnya upaya represif dilakukan apabila ada aset /lahan KAI dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian, muncul sertifikat atas nama pribadi/masyarakat di dalam lahan Grondkaart, PT KAI melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan ataupun penertiban setelah tahapan prosedur nya dan pendekatan secara persuasif.

Lebih lanjut Aida menjelaskan saat ini PT KAI Divre III sedang melakukan upaya hukum lanjutan untuk  proses gugatan pembatalan 5 SHM atas nama Chrysantus Hasan Taslim sebagai objek perkara di wilayah Muara Enim,  di mana saat ini digunakan tempat usaha hotel yang dibangun di atas lahan KAI, berdasarkan grondkaart No.2 tahun 1924. 

PT KAI telah  mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Mei 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk pembatalan 5 SHM objek perkara tersebut dengan Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PLG. Tanggal 26 Oktober 2023.

BACA JUGA:Angkut Gula Merah Panther Dihantam Kereta Api Babaranjang

Haail gugatan dibacakan hasil putusan di PTUN Palembang yang dimenangkan KAI, dengan menyatakan batal 5 SHM objek perkara tersebut dan mewajibkan BPN mencabut 5 SHM objek perkara tersebut,  07 November 2023 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan banding, dan tanggal 17 Januari 2024 pembacaan hasil putusan banding melalui sistem informasi pengadilan yang kembali dimenangkan KAI. 

Lalu pada tanggal 07 Februari 2024 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan upaya hukum kasasi dan KAI menerima surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi dari PTUN Palembang, ditanggal 23 Februari 2024 pengiriman kontra memori kasasi dari KAI. 

Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. 

PTKAI berkomitmen bahwa keberadaan seluruh tanah aset milik negara yang berada dalam pengelolaan KAI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan