Ekstrakurikuler Pramuka Tak Dihapus dan Dilaksanakan Sukarela di Sekolah
Ekstrakurikuler Pramuka -Isu dihapus dari sekolah dibantah Kemendikbudristek-Kemendikbudristek--
JAKARTA,– Isu ekstrakurikuler Pramuka dihapus menjadi polemik.
Padahal kenyataannya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Pramuka tidak dihapus, tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah dan implementasinya dilaksanakan dengan sukarela.
Menanggapi isu ini, dalam keterangan resmi, Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka sangat menyayangkan polemik di media massa tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang telah “mencabut” kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, namun mengenai keikutsertaan peserta didik justru bersifat sukarela.
Menurut Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo di Jakarta, keputusan tersebut sangat disayangkan.
BACA JUGA:Panggil Empat Menteri Jokowi ke Sidang PHPU
BACA JUGA:Minta Parpol Konsisten Dorong Hak Angket
Kwarnas Pramuka meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
Sebelumnya beredar pemberitaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
BACA JUGA:Panggil Empat Menteri Jokowi ke Sidang PHPU
BACA JUGA:Minta Parpol Konsisten Dorong Hak Angket
Bachtiar mengatakan, sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka. Misalnya Kepres No.238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Jadi kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartabat, cerdas dan bertaqwa,” katanya.