TAHAPAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL MUARA ENIM SEMANGKIN DEKAT

TAHAPAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL MUARA ENIM SEMANGKIN DEKAT (Penulis Zainul Marzadi. SH.MH Adalah Dosen Univesitas Seraran Muara Enim)--

(Penulis Zainul Marzadi. SH.MH Adalah Dosen Univesitas Seraran Muara Enim)

KORANENIMEKSPRES.COM - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau lebih popular disingkat menjadi PILKADA, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip Pancasila.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilihan kepala daerah) di Indonesia adalah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif lokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:

Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi

Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

Pilkada Berdasarkan Prinsip Luber dan Jurdil, pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) pun merupakan pemilu. 

BACA JUGA:Duet Edison-Sumarni Jagoan Baru 3 Partai Besar di Pilkada Muara Enim 2024

Dahulu sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh 

rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005,

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

BACA JUGA:Jadi Pemimpin Jangan Mudah Baper, Deklarasi HNU-Lia di Pilkada Muara Enim 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan