TAHAPAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL MUARA ENIM SEMANGKIN DEKAT

TAHAPAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL MUARA ENIM SEMANGKIN DEKAT (Penulis Zainul Marzadi. SH.MH Adalah Dosen Univesitas Seraran Muara Enim)--

Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 

memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Presiden PKS saat Serahkan SK Dukungan ke Al-Shinta untuk Pilkada Muara Enim 2024

Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545( lima ratus empat puluh Lima ) daerah dengan rincian 37( Tiga Puluh Tujuh )  provinsi, 415 ( Emapat Ratus Lima Belas )kabupaten, dan 93( Sembilan Puluh Tiga)  kota.

Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya 

diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih.

Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. 

Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:

Efisiensi anggaran

Efektivitas lembaga pemilihan umum

Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.

Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti Rieke Dyah Pitaloka (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon

di Depok)[dan Andre Taulany (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan