TAHAPAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL MUARA ENIM SEMANGKIN DEKAT

TAHAPAN PILKADA BUPATI DAN WAKIL MUARA ENIM SEMANGKIN DEKAT (Penulis Zainul Marzadi. SH.MH Adalah Dosen Univesitas Seraran Muara Enim)--

Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.

Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.

Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.

Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.

Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.

TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2024 Sumber : PKPU NO 2 Tahun 2024

 KPU RI Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Peluncuran ini disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono pada Minggu (31/03/2024 ) di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, 

Yogyakarta.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan, dalam proses penyelenggaraan pemilu harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mematuhi kode etik yang berlaku. Seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pilkada serentak.

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota,  senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan dengan pengadilan supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggaraan pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.

Peserta

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau 

gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan