KPU RI Patuh pada Putusan MK Terkait UU Pilkada
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin --
KORANENIMEKSPRES.COM,---Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam Undang-Undang Pilkada.
Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi cepat melalui Badan Legislasi (Baleg) hanya dalam waktu 7 jam, KPU tetap konsisten dengan sikapnya.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan bahwa posisi KPU tidak berubah sejak putusan MK diumumkan pada Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis 22 Agustus 2024, Afifuddin, yang akrab disapa Afif, menegaskan bahwa KPU telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
BACA JUGA:Profil Sarmuji: Sekjen Partai Golkar yang Dipilih oleh Bahlil Lahadalia
"Sebagaimana yang telah diberitakan, KPU sudah menindaklanjuti putusan MK dan kami ulangi lagi, bahwa KPU tetap berpegang pada putusan MK," tegas Afif dalam pernyataannya.
Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa dalam proses menindaklanjuti putusan MK, KPU perlu melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk tertib prosedur, meskipun konsultasi tersebut tidak mengikat KPU, sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 dan putusan MK lainnya pada tahun 2017.
BACA JUGA:Saloka Theme Park Taman Rekreasi Favorit di Jawa Tengah
Afif mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya, ketika KPU gagal melakukan konsultasi terkait putusan MK dalam proses pemilihan presiden, menyebabkan KPU diberi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Oleh karena itu, KPU ingin memastikan bahwa proses kali ini berjalan sesuai prosedur untuk menghindari kesalahan yang sama.
"Kami ingin memastikan bahwa jalur konsultasi ini dijalankan dengan tertib, agar tidak ada pelanggaran prosedur yang bisa berakibat pada teguran atau sanksi di kemudian hari," jelas Afif.
Persiapan Pilkada 2024