Samsat Muara Enim Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengeluarkan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Foto: sigit--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengeluarkan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.
Oleh karena itu, Samsat Muara Enim ajak masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Termasuk, program tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun, program pemutihan pajak ini berlaku hingga bulan Desember 2024.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Bermotor di Sumsel Dilaunching Pj Gubernur, Yuk Bayar Pajak
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gandeng KPP Pratama untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Pemantauan koranenimekspres.com, di wilayah Samsat Muara Enim II Kecamatan Gelumbang, program pemutihan pajak ini disambut antusias masyarakat.
Kepala Samsat Muara Enim II, Ahmad Rusmoniar SH menerangkan, ajak masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pogram pemutihan pajak ini serentak se-sumsel mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Dia mengajak masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah mati pajak, dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
BACA JUGA:Bukti Taat Pajak PT SBS Mendapatkan Apresiasi Wajib Pajak dari KPP Madya Palembang
BACA JUGA:Kendaraan Dinas di Prabumulih Banyak Nunggak Pajak
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah program provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, yang mana membebaskan denda tunggakan PKB 2 (dua) Tahun atau lebih, cukup membayar 1 (satu) Tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) Tahun berjalan," ucap Ahmad Rusmoniar.
Sambung Ahmad Rusmoniar, selain pemutihan pajak kendaraan bermotor ada juga pemutihan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) didiskon 50% (lima puluh persen).