Apapun Bentuk Promosi Susu Formula Bayi Melanggar Hukum, Kamu Baru Tahu?
Banyak orang belum tahu bahwa apapun bentuk promisi susu formula bayi melanggar hukum. Foto: kemkes--
KORANENIMEKSPRES.COM - Banyak orang belum tahu bahwa apapun bentuk promisi susu formula bayi melanggar hukum.
Artinya, jika ada pihak seperti produsen atau distributor susu formula bayi yang mempromosikan produk susunya, maka akan dikenakan sanksj hukum.
Kok bisa? Ya, karena di Indonesia tidak ada ruang bagi produsen atau distributor untuk promosi susu formula, apapun bentuk dan mereknya.
Aturan itu tetuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Resep Segar Es Susu Mangga: Minuman Manis dan Menyegarkan untuk Sore Hari
BACA JUGA:DBU Salurkan Bantuan Susu Untuk Balita
Disana jelas mencantumkan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk promosi susu formula.
Larangan seperti oenawaran, penjualan apalagi promosi dalam bentuk iklan tidak diperkenankan.
Di pasal 33 tertera, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”
Dilansir koranenimekspres.com dari laman kemkes.go.id, larangan dimaksudkan agar ibu tetap diutamakan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayinya.
BACA JUGA:BPA Senyawa Kimia Berbahaya bagi Bayi dan Susu
BACA JUGA: Dapat Bantuan Makanan dan Susu Balita
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.
Dikatakan Indah, larangan apapun bentuk promosi susu formula bayi melanggar hukum untuk mendukung program ibu memberi ASI.