Apapun Bentuk Promosi Susu Formula Bayi Melanggar Hukum, Kamu Baru Tahu?
Banyak orang belum tahu bahwa apapun bentuk promisi susu formula bayi melanggar hukum. Foto: kemkes--
Ini pula sejalan dengan Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).
Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:
BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Susu Kedelai
BACA JUGA:8 Manfaat Buah Kesemek Untuk Kesehatan Tubuh
1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
BACA JUGA:5 Manfaat Buah Kecapi Untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:6 Khasiat Air Tajin Untuk Kesehatan Bayi
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;
6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.