Rekrutmen Petugas Haji 2025: Kemenag Fokus pada Pelayanan Ramah Lansia dan Disabilitas

Rekrutmen petugas haji 2025 dibuka oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025. Foto: kemenag--

KORANENIMEKSPRES.COM,- Rekrutmen petugas haji 2025 dibuka oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025. 

Tahun ini, penyelenggaraan ibadah haji mengusung tema "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," dengan sejumlah persyaratan tambahan bagi calon petugas.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, dalam Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Rekrutmen Petugas Haji 2025 tersebut dibuka oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim. 

BACA JUGA:Kemenag Muara Enim Gelar Sensus Tanah Wakaf di Tiga Kecamatan

BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenag yang Tahap I Telah Dibuka

Sosialisasi Rekrutmen Petugas Haji 2025 ini juga diikuti oleh para Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU dari seluruh provinsi di Indonesia.

“Kami mendengar keluhan masyarakat mengenai kurangnya perhatian bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pada tahun 2025, tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas diangkat,” ujar Arsad.

Arsad juga menjelaskan bahwa Rekrutmen Petugas Haji 2025 ini akan mencakup persyaratan tambahan, seperti kemampuan berbahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan calon jemaah yang memiliki keterbatasan bicara atau mendengar. 

Hal ini menjadi nilai tambah bagi petugas yang ingin bergabung dalam layanan disabilitas.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Telah Dibuka, Berikut Cara Mendaftar

BACA JUGA:Pelantikan 14 Pejabat di Lingkungan Kemenag Muara Enim

Batas Usia dan Kesehatan Petugas 

Ditjen PHU Kemenag akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, khususnya bagi petugas PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji). 

Tag
Share