Tersangka Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim
(Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II tersangka tambang batubara ilegal Bobi Candra (33) dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, koranenimekspres.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka tambang batubara ilegal Bobi Candra (33) dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, di Kantor Kejari Muara Enim, Senin 9 Desember 2024 pukul 18.15 WIB.
Tampak bos tambang batubara ilegal turun dari mobil Innova Rebon menggunakan kaos oblong warna hitam, celana pendek warna abu-abu gelap dan sandal jepit berjalan santai sembari sesekali tersangka melempar senyum saat akan memasuki gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam dalam pelimpahan tersebut turut hadir di antaranya Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati SH dan Yetty Febriandini SH., Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH dan JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani SH.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH yang disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen M Riduan SH, mengatakan bahwa, tahap II ini dilakukan karena berkas perkara tersangka Bobi Candra telah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Polda Sumsel Police Line Aset Bos Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra di limpahkan ke Kejari Muara Enim
"Berdasarkan surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP," jelas Riduan dalam Siaran Pers kepada awak media.
Lebih lanjut, Riduan menerangkan, dalam berkas perkara atas tersangka Bobi Candra disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau kedua Pasal 161 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah," terangnya.
Riduan mengungkapkan, setelah dilaksanakan tahap II, tersangka Bobi Candra akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIB Muara Enim
"Kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim," ungkapnya.
BACA JUGA:Pencemaran Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun
Sementara itu, Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati SH, menjelaskan pelimpahan tahap II yaitu tersangka Bobi Candra (33) ini perkara pertambangan mineral dan batu bara ilegal. Untuk TPPU masih dalam penyelidikan Polda Sumsel.
"Ini (Pellimpahan) pertambangan batubara ilegal dengan barang bukti batubata dan alat berat untuk penambangan. Nanti kita siapankan dulu untuk pemahanan selama 20 hari. Untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nanti menyusul," jelasnya.