BACA JUGA:Kakan Kemenag Muara Enim: Pahami Rukun, Wajib dan Sunnah Dalam Ibadah Haji
Jemaah Berhak Melunasi Bipih
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M.
Daftar ini dituangkan dalam Surat No. B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang telah disampaikan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Jemaah yang berhak melakukan pelunasan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berstatus aktif sebagai jemaah haji reguler.
BACA JUGA:70 Peserta Ikuti Seleksi Calon Petugas Haji Daerah Sumsel
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau jika sudah, telah menunaikannya paling singkat 10 tahun sejak terakhir kali berhaji (tahun 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
Selain itu, prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi, serta mereka yang telah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum 3 Mei 2020.
Dengan dibukanya tahap pelunasan Bipih ini, Kemenag berharap seluruh jemaah yang masuk dalam alokasi kuota 1446 H/2025 M dapat segera menyelesaikan pembayaran agar proses persiapan keberangkatan dapat berjalan lancar.
BACA JUGA:Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi: Kuota Haji 2025 Resmi Disepakati
Informasi lebih lanjut terkait daftar nama jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Agama.