Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional

Dr. Firmansyah, SH., MH--

 

Dr. Firmansyah, SH., MH (Advokat dan Dosen UNSAN Muara Enim)

TANGGAL 6 Desember 2022 adalah momentum bersejarah dalam tata hukum nasional Indonesia - khususnya hukum pidana. 

Pada tanggal itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional buatan anak bangsa Indonesia disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam sidang paripurna. KUHP Nasional ini diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan UU No. 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Berlakunya KUHP Nasional ini menggantikan KUHP Lama yang merupakan salinan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatblaad, 1915 : 732) yang telah berlaku di Indonesia sejak tahun 1918.

KUHP Nasional memiliki karakteristik Indonesia karena disusun atas dasar kesadaran hukum dan dinamika masyakarat Indonesia, yang tentunya dalam banyak hal sudah sangat berbeda dengan KUHP Lama warisan pemerintah kolonial Belanda.

BACA JUGA:Jalan Tol adalah Jalan Takdir Baru Sumsel

Pembaharuan hukum pidana materiel dalam KUHP Nasional tidak membedakan lagi antara kejahatan dan pelanggaran, tetapi keduanya digunakan istilah “Tindak Pidana”. 

Hal ini tercermin dalam struktur KUHP Nasional hanya terdiri dari dua buku yakni Buku Kesatu Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana.

Hal yang baru dalam KUHP Nasional diakui pula tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang dikenal sebagai “tindak pidana adat”. 

Untuk memperkuat berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat dimana suatu perbuatan tertentu patut untuk dipidana dituangkan ke dalam Peraturan Daerah. 

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Tanam Pohon Kelapa

Namun penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat dengan pembatasan yakni sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyakat bangsa-bangsa.

Pada konsideran menimbang UU No. 1 Tahun 2023 terlihat jelas landasan filosofis KUHP Nasional disusun berdasarkan Pancasila dengan merujuk pada tujuan hukum pidana yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, serta berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif yang ditujukan pada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan pada korban dan keadilan rehabilitatif, baik yang ditujukan pada pelaku maupun korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan