Bagaimana Hukum Gigi Palsu yang Masih Menempel Pada Jenazah

Jumat 21 Feb 2025 - 15:24 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

Gigi palsu yang masih menempel tidak akan mengubah status hukum warisan.

BACA JUGA:Islam Menganjurkan Minum Duduk Bukan Tanpa Alasan Lo, Ini Manfaatnya!

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mendapatkan Ketenangan Hidup di Dunia Menurut Islam

3. Tindakan Praktis: 

Secara praktis, ketika seseorang meninggal dan jenazah telah dimandikan serta disiapkan untuk dikuburkan, jika gigi palsu sulit dilepas dan tidak memberikan masalah praktis dalam pengurusan jenazah, maka itu tidak menjadi persoalan besar dalam hukum waris.

Jadi, pada dasarnya gigi palsu yang menempel pada jenazah tidak akan mempengaruhi pembagian harta warisan dan tidak menimbulkan masalah hukum yang besar, kecuali jika ada hal-hal tertentu yang menyulitkan pengurusan jenazah.

Namun, jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai prosedur atau masalah terkait dengan warisan, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli fiqh atau pengacara yang mengerti hukum waris Islam. (*)

Kategori :