KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Permintaan Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim meminta PT RMK dan PT TBBE yang beroperasi di wilayah Gunung Megang untuk di tutup, terus bergulir menjadi sorotan masyarakat dan praktisi hukum.
"Kejadian ini diawali tidak kunjung selesainya permasalahan warga akibat terdampak limbah aktivitas pertambangan dan disposal perusahaan ini. Selain itu, tidak miliki amdal dan perusahaan tambang harus diberi sanksi tutup," Advokat juga Dosen FH Unsan Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, Minggu 24 Februari 2025.
Dari persoalan ini, kata dia, harus menjadi perhatian serius Pemkab Muara Enim dan dewan segera sidak ke lapangan. Apalagi Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd, telah
mengultimatum perusahaan PT RMK dan PT TBBE untuk menyelesaikan permasalahan dampak lingkungan yang dialami Pajarudin dan Makmur dalam waktu 1 bulan. "Kita lihat dalam waktu satu bulan persoalan warga dengan perusahaan ditepati tidak oleh PT RMK dan PT TBBE," ujarnya.
BACA JUGA:Masyarakat Dukung DPRD Muara Enim Tutup PT RMK
Firmansyah menjelaskan, khusus mengenai izin amdal. Jika benar adanya menarik untuk kita cermati sesama baik itu pemerintah, legislatif dan lapisan masyarakat.
Jika menyoroti dari aspek hukum lingkungan serta bagaimanakah pengawasan yang mestinya dilakukan oleh instansi terkait.
Bahwa Pasal 28H UUD 1945 mengamanatkan, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Maka, sebagai jaminan kepastian hukum dan perlindungannya dituangkan dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terakhir diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang secara teknis diatur dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Warga Desa Gunung Megang Dalam Keluhkan Debu Penambangan PT TBBE dan RMKO
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan.
Amdal bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh.
Sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dikendalikan.
Kewajiban terkait Amdal pertambangan diatur dalam PP No 22 Tahun 2021, pada Pasal 4 dikatakan setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak lingkungan hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL atau SPPL. Selanjutnya Pasal 5 disebutkan amdal wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
BACA JUGA:Warga Saka Jaya Rekomendasikan Pemberhentian Aktivitas RMKO