Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan data publik dan mengurangi risiko akses tidak sah terhadap informasi sensitif.
BACA JUGA:Emas Antam
Untuk memastikan keakuratan dan keaslian tanda pengenal digital, informasi yang tersimpan di dalamnya akan dirujuk silang dengan data yang tercatat dalam catatan pemerintah melalui pencatatan sipil.
Tingkat verifikasi tambahan ini akan meningkatkan keamanan dokumen digital. Penting untuk dicatat bahwa hanya Penyedia Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diizinkan menerbitkan tanda pengenal digital.
Pemerintah telah hati-hati memilih penyedia layanan ini dan telah menetapkan teknologi yang akan digunakan dalam penerbitannya.
ID digital atau dentitas Kependudukan Digital (IKD) akan memvalidasi pemilik data dan mencegah penyalahgunaan identitas pribadi.
Penyedia Sertifikasi Elektronik Resmi akan menerbitkan tanda pengenal digital, dan keakuratan serta keaslian tanda pengenal tersebut akan diverifikasi berdasarkan catatan pemerintah, karena Indonesia sedang berjuang melawan pelanggaran data yang sering terjadi.(disway.id)