3. Alamat email yang aktif
4. Nomor handphone yang aktif
Berikut Cara untuk Mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
1. Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Play Store atau App Store.
2. Lengkapi formulir dengan memberikan nomor induk pribadi (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Manfaatkan aplikasi untuk mengambil foto wajah untuk prosedur pengenalan wajah.
5. Scan QR Code yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Periksa email Anda untuk mengakses link aktivasi.
BACA JUGA:Kemenag Buka Jadwal Pelunasan Biaya Haji Khusus
8. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika di Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yakni semua warga negara harus memiliki tanda pengenal digital.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data publik di ruang digital.
Dirjen Aplikasi Informatika menjelaskan, program akan dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Tujuannya adalah untuk memvalidasi pemilik data dan mencegah penyalahgunaan identitas pribadi.