JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Pemerintah mempersiapkan sistem identifikasi KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD ini akan setara dengan kartu identitas fisik, yang menggabungkan atribut-atribut penting seperti nomor identifikasi pribadi (NIK), nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
Proses peralihan dari e-KTP ke IKD dituangkan dalam perairan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2022 yang mencakup standar spesifikasi blanko kartunindentitas elektronik, dan penerapan Identitas Kependudukan Digital.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blanko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk segera membuat KTP Digital atau IKD.
Walaupun begitu Kemendagri menegaskan IKD tidak menggantikan e-KTP, dan belum diwajibkan serta tak ada sanksi bagi yang tidak membuat.
BACA JUGA:Emas Nico
Kemendagri hanya mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan KTP Digital, karena tak akan ada penambnahan blanko e-KTP.
Aplikasi khusus untuk IIKD kini tersedia di Play Store dan App Store.
Namun untuk aktivasinya perlu mengunjungi ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Dinas Dukcapil akan melakukan proses verifikasi dan validasi secara ketat dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah.
Pengajuan wajib memiliki nomor ponsel dan alamat email aktif untuk aktivasi IKD tersebut.
Namun sebelum mengajukan IKD, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut ini:
1. Smartphone dengan koneksi internet dan bisa memindai QR Code
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
BACA JUGA:Kapolri Larang Tilang Manual Selama Libur Nataru