Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Senin 03 Mar 2025 - 09:11 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

- Industri tekstil dan pakaian jadi

- Industri kulit dan barang kulit

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Muara Enim

- Industri alas kaki

- Industri mainan anak

- Industri furnitur

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

BACA JUGA:BPJS Berikan Penghargaan kepada Pemkab OKU Timur, 8.082 Pekerja Rentan dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%.

selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.

Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Sinergi Pemkab Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan, Prioritaskan Keselamatan Pekerja Konstruksi

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas”

sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan ini merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Kategori :