Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Senin 03 Mar 2025 - 09:11 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

diharapkan Dengan adanya relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ini menjadi kesempatan bagi para pemberi kerja untuk dapat memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja nya.

BACA JUGA:Kemenag dan BPJS Sinergi Berikan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non-ASN

sehingga baik pekerja dan pemberi kerja mendapatkan manfaat yang maksimal.

Kategori :