Gharar juga dilarang dalam Islam.
3. Tidak ada nilai tambahan:
BACA JUGA:Kecamatan SDL Wakili Muara Enim dalam Lomba Hatinya PKK Tingkat Sumsel
BACA JUGA:Daftar Proyek Raksasa Kunci Pembuka bagi Sumsel jadi Pusat Ekonomi Baru
Uang baru yang diberikan kepada masyarakat pada dasarnya adalah uang yang sah dan memiliki nilai yang sama dengan uang lama.
Oleh karena itu, meminta biaya tambahan untuk menukarnya dianggap tidak adil, karena tidak ada nilai yang lebih besar yang diberikan oleh pihak yang melakukan pertukaran.
4. Praktik yang merugikan umat:
Jika penukaran uang baru disertai dengan biaya administrasi yang tinggi, ini bisa memberatkan masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, yang juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Instagramable di Sumsel, Bikin Kamera Gak Mau Berhenti Motret!
Namun, jika biaya administrasi tersebut dianggap wajar dan sesuai dengan biaya yang diperlukan untuk proses penukaran (seperti biaya operasional bank), beberapa ulama mungkin membolehkan dengan syarat tidak ada unsur penipuan atau keuntungan yang tidak adil.
Pada dasarnya, penukaran uang dengan biaya tambahan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan menghindari unsur-unsur yang dapat merugikan umat. (*)