KORANENIMEKSPRES.COM - Sebentar lagi hari Raya pasti orang ingin menukarkan uang baru untuk dibagikan kepada sanak famili.
Banyak sekali sekarang yang menawarkan uang baru namun ada biaya tambahan.
Ada beberapa prinsip dalam fiqih yang mengharamkan menukar uang baru dengan administrasi
Kira-kira menurut agama islam bagaimana fenomena tersebut?
Menukar uang baru dengan administrasi atau biaya tertentu (misalnya, biaya untuk mendapatkan uang baru) dapat dianggap haram dalam Islam karena beberapa alasan.
Secara umum, ada beberapa prinsip dalam fiqih yang menjelaskan kenapa hal ini bisa diharamkan, di antaranya:
1. Riba (Bunga):
Dalam Islam, transaksi yang melibatkan penambahan biaya atau keuntungan secara tidak adil dianggap sebagai riba.
Jika ada biaya atau administrasi yang dibebankan untuk menukar uang baru, hal ini bisa dianggap sebagai tambahan yang tidak sah dan menyerupai praktik riba, yang dilarang dalam Islam.
BACA JUGA:Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Serentak
BACA JUGA:Untuk Libur Lebaran: Wisata Sumsel Ini Menantang Kekuatan Fisik
2. Gharar (Ketidakpastian):
Jika ada ketidakjelasan dalam biaya administrasi yang harus dibayar untuk menukar uang baru, maka ini dapat mengarah pada praktik gharar, yaitu ketidakpastian atau spekulasi dalam transaksi.