BPJS Ketenagakerjaan Perbarui Manfaat Program dan Layanan Tambahan: Apa Saja yang Berubah?

Sabtu 22 Mar 2025 - 13:48 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Al Azhar

Saldo di atas Rp 10 juta: Klaim dapat diajukan melalui portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

"Bagi pekerja yang berusia 56 tahun ke atas dan masih aktif bekerja, saldo JHT dapat dicairkan dengan melampirkan KTP, kartu peserta, serta formulir JHT/F5," ujar dia.

Jaminan Pensiun (JP) Ditingkatkan

Mulai tahun 2025, usia jatuh tempo Jaminan Pensiun naik menjadi 59 tahun. Peserta akan menerima manfaat pensiun minimum sebesar Rp 399.700 dan maksimum Rp 4.792.300 per bulan.

BACA JUGA:Tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sumsel Bayar Klaim Manfaat Peserta Capai Rp124,6 Milliar

Untuk tetap menerima manfaat berkala, peserta wajib melakukan konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan setiap tiga bulan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan formulir konfirmasi JP.

Fasilitas Pembiayaan Perumahan: Rumah Impian Kini Lebih Terjangkau

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Perumnas untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja dengan skema yang lebih mudah, layak, dan terjangkau.

Jenis fasilitas pembiayaan yang tersedia:

Kredit Konstruksi (KK): Maksimal 80% dari nilai konstruksi dengan suku bunga BIRR7D + 6%.

BACA JUGA:Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagekerjaan

Kredit Pemilikan Rumah/Apartment (KPR/KPA): Maksimal Rp 500 juta, bunga BIRR7D + 5%.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Bunga BIRR7D + 5%.

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Maksimal Rp 200 juta, bunga BIRR7D + 5%.

"Fasilitas ini diharapkan dapat membantu pekerja memiliki hunian yang lebih layak dengan cicilan yang terjangkau," jelas Sonny Alonsye.

BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab PALI Lindungi Pekerja Rentan

Kategori :