Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut 3 Alasan Bangubsus Bisa Disalurkan

Kamis 27 Mar 2025 - 08:20 WIB
Reporter : Sherly
Editor : Selva

Palembang, koranenimekspres.com - Bantuan Gubernur Bersifat Khusus (Bangubsus) bisa disalurkan jika memenuhi 3 alasan. 

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan 3 alasan Bangubsus bisa disalurkan ke kabupaten dan kota mesti terpenuhi. 

Adapun 3 alasan Bangubsus bisa disalurkan yaitu: 

1. Bersifat super prioritas

2. Program janji kepala daerah saat kampanye

BACA JUGA:Gubernur Sumsel HD: Sebarluaskan Sistem Keuangan Syariah

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru: Puslatpur TNI AD Jadi Destinasi Wisata dan Dongkrak Perekonomian Masyarakat

3. Program reguler. 

Pernyataan Gubernur Sumsel Herman Deru itu disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah bertempat di Kantor Gubernur Sumsel Palembang, 26 Maret 2025. 

"Tiga alasan utama Gubernur dapat memberikan Bangubsus antara lain, program yang bersifat  super prioritas bagi daerah, misalnya program yang sangat baik tapi sempat terhenti karena berganti pemimpin sehingga mangkrak. Kemudian, program yang merupakan janji Kepala Daerah terpilih, termasuk misalnya janji perbaikan infrastruktur dari Bupati saat mencalonkan diri, dan ketiga adalah program reguler,” paparnya.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menegaskan, penyaluran Bantuan Gubernur Bersifat Khusus (Bangubsus) untuk Kota Pagaralam, harus mengutamakan pembangunan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat menerima audiensi Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah dalam rangka paparan Walikota Pagaralam, mengenai usulan program dan kegiatan prioritas Kota Palembang melalui bantuan keuangan bersifat khusus tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel HD: Keberadaan Jembatan Bukan Hanya Penopang Arus Ekonomi Tapi

BACA JUGA:Gubernur Sumsel HD Minta Bupati Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Selama Ramadan

HD menegaskan, penyaluran Bangubsus Gubernur terdapat beberapa kluster, mulai dari direktif atau menerima usul karena kunjungan Gubernur, bisa juga  diusulkan Kepala daerah melalui DPRD Provinsi Sumsel melalui reses dan kunjungan dapil, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur  melalui Bupati/Walikota.

Kategori :