Pencuri iPhone 14 Promax Dibui 1,5 Tahun Penjara

Jumat 22 Dec 2023 - 20:41 WIB
Reporter : Supri
Editor : Supri

Namun, saat korban sudah mulai sadarkan diri dan mendapati handphonenya sudah dicuri maka korban berinisiatif menghubungi handphonenya tersebut.

Saat tersambung, terdakwa Hengki Pranata justru meminta uang tebusan kepada korban jika ingin handphonenya dikembalikan.

BACA JUGA:Satu Keluarga Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Adapun moniminal uang tebusan yang diminta oleh terdakwa Hengki Pranata kepada korban senilai Rp2 juta.

Korban pun akhirnya menjebak terdakwa Hengki Pranata, seolah-olah menyepakati nilai uang tebusan yang diminta oleh terdakwa Hengki Pranata.

Saat disepakati tempatnya, korban bersama Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang untuk menangkap dan mengamankan terdakwa Hengki Pranata.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Ibnu Yudha mengalami kerugian materi Rp24 juta.(*/sumeks.co)

Kategori :

Terkait