Selain denda administratif, juga ada potensi sanksi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Aturan baru lainnya adalah larangan masuk ke kota suci Makkah tanpa visa haji.
Kebijakan ini berlaku mulai 29 April 2025, dan menyasar seluruh individu yang tidak memiliki visa haji resmi.
Bahkan bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, larangan masuk Makkah diberlakukan lebih awal, yakni mulai 23 April 2025. Hanya mereka yang memiliki izin resmi—baik sebagai jemaah, warga dengan domisili sah di Makkah, atau petugas—yang diperkenankan masuk.
BACA JUGA:99% Calon Jemaah Haji Muara Enim Telah Lunasi BIPIH, 3 Jemaah Tunggu Istitha’ah Kesehatan
Proses perizinan dapat dilakukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak dan dipulangkan," tegas Nasrullah, mengutip pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Selain itu, izin pelaksanaan umrah melalui platform digital Nusuk juga akan ditangguhkan.
Per 29 April hingga 10 Juni 2025, warga negara Saudi, ekspatriat, serta warga negara Teluk (GCC) tidak dapat mengajukan izin umrah melalui aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Koper Jemaah Haji Tiba, Kakan Kemenag Muara Enim Pastikan Distribusi Tepat dan Aman
Kebijakan ini bertujuan membatasi mobilitas di area suci demi memberi ruang eksklusif bagi jemaah haji.
Tak hanya itu, seluruh hotel di Makkah pun diwajibkan mematuhi regulasi baru.
Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin tinggal resmi di kota tersebut.
Larangan ini berlaku selama musim haji, dimulai 29 April 2025 hingga selesai pelaksanaan haji.
BACA JUGA:Persiapan Haji 2025: Pelunasan Biaya dan Dokumen Jemaah Hampir Rampung
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya komprehensif Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan jemaah selama menjalankan rukun Islam kelima.