Bolehkah Guru Ngaji Ngambil Upah?

Rabu 23 Apr 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

KORANENIMEKSPRES.COM - Bolehkah mengajar ngaji mengambil upah ngaji?

Pertanyaan yang bagus dan sering muncul dalam konteks pengajaran agama, khususnya mengaji.

Dalam Islam, secara umum boleh menetapkan tarif atau menerima bayaran atas jasa mengajarkan Al-Qur'an atau ngaji, selama niatnya tetap ikhlas dan tidak semata-mata karena uang.

Penjelasan Berdasarkan Pandangan Ulama:

BACA JUGA:Guru Ngaji Rumah Syaamil Quran Amanah Muara Enim Ikuti Pelatihan Tahsin Bukhara di Palembang

BACA JUGA:Tingkatkan Silahturahmi Melalui Pengajian Rutin

BACA JUGA:Anda Harus Tau Mengapa Daun Ganja Itu Dilarang

Dalil dari Hadis:

Nabi Muhammad ﷺ pernah membolehkan seorang sahabat menerima upah setelah membacakan ruqyah (menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an) untuk menyembuhkan orang yang sakit, lalu Nabi bersabda:

"Sesungguhnya upah yang paling layak kamu ambil adalah dari kitab Allah."

(HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ingin Bank SumselBabel Kucurkan Modal untuk Pelaku UMKM

BACA JUGA:Kenapa Sumsel Dikuasasi Investasi Asing? Ini Data dan Faktanya

Dan para ulama mengambil kesimpulan bahwa mengambil upah dari pengajaran Al-Qur’an diperbolehkan asal tidak memberatkan.

Kategori :