Selain menghentikan operasional perusahaan, Bupati juga memerintahkan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan proses penegakan hukum kepada perusahaan yang beroperasional, namun lalai atau sengaja mencemari lingkungan.
Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL ini sangat mengancam kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai, yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.
Untuk itu, Bupati menginstruksikan kepada Camat dan aparatur desa terkait untuk segera mengimbau warga desa setempat agar tidak mengonsumsi air atau ikan-ikan mati sungai.
"Kita tidak ingin masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Perusda Terus Merugi, Bupati Edison Minta Kejari Untuk Audit
Di samping itu, Bupati mendesak PT ASL melakukan pemulihan kondisi sungai, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih. "Saya harap PT ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.