MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Rapat paripurna XIV Kabupaten Muara Enim dengan agenda Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Nota Kesepakatan, ditunda. Pasalnya, dalam rapat paripurna tersebut Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali baru menyerahkan Draft RAPBD Tahun Anggaran 2024 kepada legislatif yang diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, Rabu (27/12).
Rapat paripurna XIV Kabupaten Muara Enim dengan agenda Pengesahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Nota Kesepakatan dipimpin Wakil Ketua II Hadiono SH dan dihadiri langsung Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, dan OPD lingkup Pemkab Muara Enim itu dihujani interupsi anggota dewan.
“Jadwal yang telah ditetapkan Banmus tersebut dapat dilanjutkan apa ditunda atau dijadwalkan ulang. Kalau ditunda atau dijawalkan ulang apa alasannya. Karena kami siap membahas. Ketok palu 30 Desember 2023 sudah siap,” ujar Zulharman anggota DPRD Muara Enim.
Kalau dibahas pada Januari 2024, kata dia, ditakutkan anggota DPRD tidak ada yang hadir. Karena pemilu akan dilaksanakan pada Februari, apakah bisa dijamin quorum?. “Sedangkan kami telah sepakat pada 1 Januari sudah pulang ke dapil masing-masing. Tapi kalau pimpinan berani menjamin bahwa di Januari seluruh anggota DPRD quorum, kita setujuh saja,” jelasnya.
BACA JUGA:Blokir 10 Ribu Website Judi Online
BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemilihan Suara Pemilu 2024
Hal senada dikatakan Ajis SH anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Frakasi Demokrat, mengatakan dengan alasan apa sampai agenda Pengesahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ditunda sampai Januari. Padahal, kata dia, sudah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan APBD tahun anggaran 2024 pada tahun 2023.
“Kami minta penjelasan apa penyebabnya. Apa sebab terjadinya perubahan ini, apakah tidak melanyahi aturan dan kami ingin tahu jawabannya. Jangan sampai sampai kami di sini (Dewan, red) disalahkan tidak mau membahas APBD dan tidak peduli dengan Kabupaten Muara Enim. Sedangkan kami telah menjalankan semua tahapan-tahapan dalam pembahasan dan penjadwalan. Artinya eksekutif sendiri yang tidak siap, bukan pada dewan.” tegasnya.
Sementara itu, M Candra SH, menegaskan yang perlu digaris bawahi bahwa apakah sepakat atau tidak antara eksekutif-legislatif. Karena semua tahapan-tahapan sudah dilalui dan hari ini membatalkan. Sedangkan dewan sudah melaksanakan pembahasan. Oleh karena itu, dirinya meminta untuk pembahasan diperlukan kesepakatan bisa atau tidak.
“Jangan lembaga ini dibuat main-main. Ini lembaga bukan perorangan, jadi marwah lembaga ini harus kita jaga, yang lebih penting ketegasan pimpinan dibutuhkan oleh anggota pada saat ini,” tegas Candra.
Kemudian, Yupi SE MM anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PDI Perjuangan, dirinya menyesalkan Pj Bupati Muara Enim memutuskan sepihak dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor 800. Kalau melihat kelembagaan ada hal etika, perasaan sebagai anggota dewan. Apalagi dirinya masuk dalam tim Banggar, ada hak selaku dewan terlanggarkan. Karena sudah dilakukan step by step tahapannya, kenapa bisa terbit keputusan bupati tersebut.
“Ada hak aku sebagai Banggar yang terampaskan. Jadi kedepan kalau memang nawaitu kita untuk Muara Enim, mari kita sama-sama saling luruskan,” jelas Yupi.
Menanggapi pertanyaan anggota rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat Wakil Ketua II Hadiono SH, menyampaikan alasan. Pertama tidak bisa dilaksanakan karena KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan sudah dikeluarkan SK Bupati.
BACA JUGA:Ringkus 4 Orang DPO
BACA JUGA:Makan 400 T