KORANENIMEKSPRES.COM---Sebagai wujud kepedulian terhadap anak-anak dan pekerja rentan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dan BPJS Kesehatan dalam Program Adhyaksa Peduli Anak Umang, serta penyerahan santunan kepada penerima manfaat Program Jaksa Peduli Pekerja Rentan.
Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa 20 Mei 2025 pagi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Dr. Yulianto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, SH, MH, Bupati Muara Enim H. Edison, SH, M.Hum, Ketua DPRD Muara Enim Dedy Arianto, S.Pd, Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sonny Alonsye, SH, MH dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Sumsel Dr. Yulianto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam aspek sosial.
“Kami ingin membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hanya bekerja di bidang hukum, tetapi juga hadir untuk melindungi masyarakat yang rentan, termasuk anak-anak dan para pekerja informal,” ujar Yulianto.
BACA JUGA:Implementasikan Visi Misi Bupati PALI, Lindungi Pekerja Rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan
Program Adhyaksa Peduli Anak Umang dan Jaksa Peduli Pekerja Rentan ini adalah bentuk nyata dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Sementara itu, Bupati Muara Enim H. Edison memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaboratif antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan yang membawa manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sejalan dengan program prioritas daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Terima kasih kepada Kejaksaan Muara Enim dan semua pihak yang telah memperjuangkan perlindungan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan bagi warga Muara Enim,” ucap Edison.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sonny Alonsye menambahkan bahwa penyerahan santunan kepada pekerja rentan adalah bukti nyata negara hadir dalam melindungi hak-hak dasar tenaga kerja informal yang kerap luput dari jaminan sosial.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program JMO dan Manfaat Layanan Tambahan Perumahan di PT WSL
“Kami apresiasi program jaksa peduli pekerja rentan ini, yang mengkoordinir perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja kurang mampu atau pekerja rentan melalui penyaluran sebagian dana CSR perusahaan. Santunan ini diharapkan dapat membantu ahli waris dalam memenuhi kebutuhan mereka,"kata Sonny.
Kegiatan ini inovasi pertama kali dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memperkuat kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan demi perlindungan menyeluruh kepada warga negara.