Jangan Cuma Pegang AJB! Ini Alasan Balik Nama Sertifikat Tanah Harus Segera Dilakukan

Sabtu 24 May 2025 - 17:42 WIB
Reporter : Sherli
Editor : Leo

Ini penting untuk memperkuat posisi hukum pemilik baru dan mencegah potensi klaim dari pihak sebelumnya.

BACA JUGA:Problem Bertahun-tahun Teratasi! Ketemu Mengatasi Kopling Manual Mobil Sigra-Calya Terasa Keras

BACA JUGA:3 dari 5 Wisata Alam Berkelas Internasional di Sumsel Disukai Bule

2.Menerima Warisan Properti

Dalam kasus pewarisan, balik nama perlu segera dilakukan setelah memperoleh Surat Keterangan Waris (SKW) dan akta kematian pewaris.

Menunda proses ini bisa memunculkan perselisihan di antara ahli waris, terutama jika jumlahnya lebih dari satu.

3.Menerima Properti Hibah

BACA JUGA:PELNI dan BRI Perkuat Ekosistem Maritim

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Gelar Layanan Eazy Passport

Ketika rumah atau tanah diperoleh melalui hibah, penerima harus segera mengurus balik nama dengan menyertakan akta hibah yang dibuat oleh PPAT. 

Hal ini akan memastikan status hukum penerima sebagai pemilik sah properti.

4.Setelah Melunasi KPR atau Take Over Kredit

Bagi yang membeli rumah dengan cara take over KPR, pengurusan balik nama atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi penting setelah kredit lunas. 

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Tarif Tol di Google Maps Sebelum Perjalanan Jauh Lewat JTTS dan Tol Trans Jawa

BACA JUGA:Wisata Santai Dekat Tol! Nikmati Sunset, Danau, dan Selfie Gratis di Tanjung Senai Ogan Ilir

Nama yang tertera di SPPT PBB perlu diperbarui agar mencerminkan kepemilikan terkini.

Kategori :