Dengan memanfaatkan sistem penilaian kredit berbasis data (data-driven credit scoring), lembaga keuangan mampu menyalurkan pembiayaan secara lebih cepat dan efisien.
BACA JUGA:3 Tol Tembus Palembang! Sumsel Siap Jadi Pusat Logistik & Investasi Baru di Jantung Sumatera!
Kolaborasi antara penyedia layanan digital dan perbankan pun semakin memperkuat ekosistem pembiayaan berbasis teknologi ini.
Namun demikian, OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penggunaannya. Kemudahan akses tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap kewajiban pembayaran.
Konsumen diimbau untuk menghitung dengan cermat kemampuan finansial sebelum memutuskan menggunakan fasilitas Paylater, baik untuk pembelian barang konsumtif maupun kebutuhan mendesak lainnya.
Dian juga menyarankan agar masyarakat memahami secara menyeluruh ketentuan dan bunga pinjaman yang dikenakan.
BACA JUGA:Tol Boyolali, Surga Tersembunyi di Jawa Tengah! Merapi–Merbabu dan Sawah Hijau Temani Perjalananmu!
BACA JUGA:WOW! Terowongan Tol Terpanjang & Pertama di Indonesia Hadir di Cisumdawu, Warga Jawa Barat Bangga!
Hal ini bertujuan agar tidak terjebak dalam kesulitan pembayaran pokok maupun bunga yang terus menumpuk, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi dan menghadapi tekanan inflasi global.
Dengan regulasi dan pengawasan yang ketat dari OJK, pertumbuhan kredit digital seperti Paylater diharapkan dapat terus dikembangkan dalam kerangka perlindungan konsumen yang kuat, sekaligus mendukung inklusi keuangan nasional. Namun pada akhirnya, keputusan keuangan yang bijak tetap berada di tangan konsumen itu sendiri. (*)