KORANENIMEKSPRES.COM - Belakangan, jagat media sosial dihebohkan dengan klaim bahwa pengurus Koperasi Merah Putih menerima gaji tinggi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu perdebatan, terutama karena program koperasi desa ini baru diperkenalkan secara nasional.
Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Melalui pernyataan resmi yang dirilis di akun Instagram resminya, kementerian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
BACA JUGA:Jangan Tinggalkan Shalat Fajar Ini Keutamaannya
BACA JUGA:Penyebab Anak Suka Ngelantur Saat Demam Tinggi
Kemenkop UKM juga menekankan bahwa tidak ada proses rekrutmen resmi ataupun penetapan gaji seperti yang diberitakan.
"Informasi soal rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah hoaks," tulis pernyataan itu.
Tak hanya membantah kabar soal gaji, Kemenkop UKM juga memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs palsu seperti treegara.com, yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi mengakses data pribadi secara ilegal.
“Jangan login ke situs mencurigakan. Lindungi data pribadimu,” tegas kementerian.
BACA JUGA:4 Kandungan Rujak Timun Memiliki Beberapa Manfaat Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Selain Sebagai Sumber Karbohidrat, Sagu Dapat Mengurangi Risiko Penyakit Jantung
Bagaimana Gaji Pengurus Koperasi Ditentukan?
Dalam sistem koperasi, pengambilan keputusan bersifat kolektif dan demokratis.
Termasuk soal penentuan gaji pengurus, hal tersebut bukan ditentukan sepihak oleh lembaga atau pemerintah, melainkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).