KDKMP di Muara Enim Terealisasi 100 Persen

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H Husni Aswadi SE MM--
KORANENIMEKAPRES.COM - Kabupetan Muara Enim telah selesai melaksanakan proses pembentukan dan penerbitan Badan Hukum 100 persen.
Dengan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebayak 256 yang terdiri dari Koperasi Desa 246 dan 10 Koperasi Kelurahan.
"Sekarang menuju proses Pembangunan dan Pengoperasian KDKMP ( Juklak dan Juknis dalam tahap pembahasan di Kementerian)," ujar Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim H Husni Aswadi SE MM, Minggu 29 Juni 2025.
Sedangkan, Total Koperasi di Kabupaten yang sudah ber Badan Hukum saat ini 582 Koperasi Primer terdiri dari 256 KDMP dan 324 Lama (Bukan KDMP, red) dari 324 Koperasi tersebut ada 32 Koperasi yang tidak aktif.
BACA JUGA:Edukasi Generasi Z, Dinkop Muara Enim Gelar Koperasi Goes to School di SMKN 1 Tanjung Agung
BACA JUGA:Terbukti KKN, Kepengurusan Koperasi Merah Putih Bisa Dibatalkan
"Dalam artian masih ada badan hukum, namun usaha tidak jalan atau keanggotaan tidak aktif dan ditahun 2025 ini ada 6 Koperasi yang baru berdiri diluar KDKMP," jelasnya.
Terhadap koperasi primer yang tidak aktif, sambung Husni Aswadi, pihaknya terus dilakukan pembinaan dan jika tidak dapat dilanjutkan akan dilakukan pengusulan untuk dihapuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab, kata dia, untuk mejadikan koperasi sebagai tiang utama penyanggah perekonomian masyarakat sehingga dapat membangkitkan perekonomian masyaraka, tentunya Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak bisa bergerak sendiri perlunya dukungan semua pemanguku kepentingan (stakeholder) dan kesungguh-sungguhan pengurus koperasi itu sendiri juga menjadi modal maju mundurnya koperasi itu sendiri
Dirinya juga mengucapkan trimakasih atas kerjasama Camat, Lurah dan Pemdes serta notaris yang tergabung dalam Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAKA) yang telah membantu percepatan pembentukan Koperasi Desa, Kelurahan di Kabupaten sehingga dapat terlaksana lebih cepat dari yang ditargetkan.