Terbukti KKN, Kepengurusan Koperasi Merah Putih Bisa Dibatalkan

Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi SE MM--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih harus mempedomani Petunjuk 

Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang 

Pembentukan Koperasi Desa

/Kelurahan Merah Putih. Jika tidak sesuai maka kepengurusan yang telah terbentuk bisa dibatalkan dan diganti sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:Muara Enim Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih, 256 Desa/Kelurahan Gelar Musdessus

"Kami sudah antisipasi menyurati Desa/Kelurahan, Camat, Notaris dan pihak-pihak terkait untuk mematuhi dan mengawasi dalam pelaksanaannya sehingga tidak ada yang KKN atau melenceng dengan aturan tersebut," ujar Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi SE MM, Jumat 30 Mei 2025.

Menurut Husin, sesuai Petunjuk 

Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang 

Pembentukan Koperasi Desa

/Kelurahan Merah Putih, itu sangat jelas dan tegas dikatakan bahwa tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus 

lain dan Pengawas dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

BACA JUGA:Muara Enim Jadi Percontohan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Dikunjungi DPRD OI

"Keluarga semenda derajat satu adalah keluarga yang terkait melalui perkawinan, dengan garis keturunan lurus satu derajat dan ke samping satu derajat. Contohnya adalah mertua dan anak tiri (garis lurus) serta ipar (garis samping). Apalagi jika anak atau ayah itu jelas tidak boleh," tegas Husin.

Dikatakan Husin, pihaknya kembali menekankan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku salah satunya harus bebas KKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan